
Batch-2 : Pelatihan dan Uji Kompetensi Bidang Pemotongan Daging (Butcher) Level Junior
Setiap RPH/ UPD (Meat Cutting Plant) wajib mempekerjakan minimal satu orang petugas sebagai penanggung jawab teknis, dan satu orang tenaga ahli pemotong daging berdasarkan topografi karkas (Butcher). Namun demikian, saat ini RPH dan UPD di Indonesia belum banyak memiliki tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikat. Hal ini menyebabkan posisi tersebut masih diisi oleh tenaga asing.
